Unsur- unsur pajak antara lain adalah :
1. Pajak Dipungut Berdasarkan Undang- Undang
Hal yang melandasi pernyataan ini adalah perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A, yaitu “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam Undang- Undang”.
2. Tidak Memperoleh Jasa Timbal Balik Secara Langsung
Wajib pajak tidak akan memperoleh jasa timbal balik atau kontraprestasi perorangan yang ditunjukan secara langsung, misalnya orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melewati jalan yang memiliki kualitas yang sama dengan mereka yang tidak membayar pajak.
3. Pembayaran Pajak Digunakan untuk Keperluan Pembiayaan Umum Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pemerintahan
Yaitu pajak digunakan untuk pembiayaan fungsi pemerintah yang bersifat rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan Pajak Dapat Dipaksa
Pajak adalah sesuatu yang dapat dipaksakan kepada wajib pajak. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak maka ia dapa dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan Undang- Undang.
5. Pajak sebagai Kas Negara
Pajak sebagai kas Negara yaiu pajak sebagai pengisi kas negara/ anggaran negara yagn diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber:Unsur- Unsur Pajak
0 Response to "Unsur- Unsur Pajak"
Posting Komentar