1. Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas pajak yaitu pajak memberikan kesempatan pada pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan laju inflasi. Fungsi stabilitas ini dapat berjalan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak seefisien mungkin.
2. Fungsi Budgeeter ( Anggaran )
Fungsi budgeter pajak yaitu pajak menjalankan fungsinya untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pembangunan, belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya.
3. Fungsi Retribusi Pendapatan
Fungsi retribusi pendapatan pajak yaitu pajak dipungut untuk digunakan membiayai semua kepentingan umum. Salah satunya adalah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja yang bermanfaat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat luas.
4. Fungsi Regulatif ( Mengatur )
Fungsi regulative pajak yaitu pemerintah memiliki peluang yang lebih baik untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Disini pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan, seperti kebijakan pengurangan pajak dalam hal penanaman modal.
Referensi: Fungsi& Peranan Pajak bagi Negara
0 Response to "Fungsi & Peranan Pajak untuk Negara"
Posting Komentar