Pengertian/ Definisi dari NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) adalah sebuah identitas atau nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan dan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan perpajakan.
# Fungsi/Manfaat NPWP
1. Identitas Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
2. Sarana dalam tertib administrasi perpajakan.
0 Response to "Pengertian dan Fungsi NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )"
Posting Komentar