Cara Mendapatkan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

Bagaimana cara memperoleh NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak )??Untuk mendapatkan/memperoleh NPWP, maka Wajib Pajak ( WP ) harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan ( KP4 ) dengan mengisi formulir pendaftaran beserta lampiran sbb :

1
1.       WP Orang Pribadi Non Usahawan
·         FC KTP untuk WNI atau passport dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurat atau kepala desa ) untuk warga asing.

2.       WP Orang Pribadi Usahawan
·         FC KTP untuk WNI atau passpor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurat atau kepala desa ) untuk warga asing.
·         Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan dari instansi terkait.

3.       WP Badan
·         FC KTP untuk WNI atau passport dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurah atau kepala desa ) untuk warga asing.
·         FC akta pendirian badan.
·          Surat keterangan tempat kegiatan usaha  pihak terkait.

4.       WP Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong
·         FC KTP untuk WNI atau passpor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurat atau kepala desa ) untuk warga asing.
·         FC surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5.        WP Joint Operation, sebagai WP Pemotong/ Pemungut
·         FC KTP untuk WNI atau passpor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurat atau kepala desa ) untuk warga asing.
·         FC perjanjian kerjasama sebagai joint operation.
·         FC NPWP masing- masing anggota joint operation.








0 Response to "Cara Mendapatkan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )"

Posting Komentar

Entri Populer