1
1. WP Orang Pribadi Non Usahawan
· FC KTP untuk WNI atau passport dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurat atau kepala desa ) untuk warga asing.
2. WP Orang Pribadi Usahawan
· FC KTP untuk WNI atau passpor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurat atau kepala desa ) untuk warga asing.
· Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan dari instansi terkait.
3. WP Badan
· FC KTP untuk WNI atau passport dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurah atau kepala desa ) untuk warga asing.
· FC akta pendirian badan.
· Surat keterangan tempat kegiatan usaha pihak terkait.
4. WP Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong
· FC KTP untuk WNI atau passpor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurat atau kepala desa ) untuk warga asing.
· FC surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5. WP Joint Operation, sebagai WP Pemotong/ Pemungut
· FC KTP untuk WNI atau passpor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurat atau kepala desa ) untuk warga asing.
· FC perjanjian kerjasama sebagai joint operation.
· FC NPWP masing- masing anggota joint operation.
0 Response to "Cara Mendapatkan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )"
Posting Komentar