Pajak Pertambahan Nilai ( PPn )


Pajak pertambahan nilai atau disingkat menjadi PPn dalam bahasa Inggris diterjamahkan menjadi VAT ( Value Added Tax ) atau GST Good Services Tax ). Pengertian/Definisi pajak pertambahan nilai/ PPn adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam distribusinya dari produsen ke konsumen.

Di Indonesia, besaran tarif PPN adalah 10% dari objek pajak. Hal ini diterapkan berdasarkan Undang Undang no. 8 Tahun 1983, Undang Undang no. 11 Tahun 1994 dan Undang Undang no. 18 Tahun 2000.

Istilah PKP atau Pengusaha Kena Pajak sering muncul dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang artinya adalah pihak pedagang atau produsen yang diharuskan membayar pajak.

Berdasarkan PKP, maka PPn dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.       PPN Keluaran, adalah pajak pertambahan nilai/ PPn yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
2.      PPN Masukan, adalah pajak pertambahan nilai/ PPn yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh atau membuat produknya.




0 Response to " Pajak Pertambahan Nilai ( PPn )"

Posting Komentar

Entri Populer