• Pemungutan Pajak Harus Adil
Pemungutan Pajak Harus Adil yaitu pemungutan pajak harus bertujuan untuk menciptakan keadilan sesuai dengan perundangan dan diterapkan pada prakteknya. Contohnya adalah dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak serta pemberlakuan sanksi bagi wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya.
• Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang Undang, yaitu dengan memperhatikan :
1. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan Undang- Undang tersebut harus dijamin kelancarannya.
2. Jaminan hukum untuk wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
3. Jaminan hukum akan terjaminnya kerahasiaan bagi para wajib pajak.
• Pemungutan Pajak Bersifat Efisien & Sederhana
Sistem pemungutan pajak harus mudah dan praktis untuk dilakukan agar para wajib pajak tidak kesulitan dalam melakukan proses pembayaran pajak. Selain itu, penting sekali untuk negara bahwa biaya pajak yang diterima adalah lebih besar daripada biaya administratif pengurusan pajak agar pajak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
• Pemungutan Pajak Dilihat Dari Sisi Ekonomi
Dilihat dari segi ekonomi, maka pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat atau mengganggu perekonomian usaha kecil dan menengah masyarakat.
0 Response to "Syarat- Syarat Pemungutan Pajak"
Posting Komentar